0
Ke LN = Ribet...
Posted by Desi
on
3:42 PM
Mulai tahun 2009 ini diberlakukan UU PPh baru dan peraturan baru masalah fiskal LN. Biasanya kalau mau ke luar negeri cukup bayar fiskal Rp 1 jt dengan pesawat udara dan Rp 500rb untuk jalur laut dan darat. Cukup bayar, urusan selesai, tidak ada urusan administrasi2 atau form2 yg harus diisi.
Tapi sekarang, kalau mau ke luarnegeri, harus menunjukkan NPWP, kalau tidak, bayar 3x lipat dari biasanya. Tidak hanya itu, juga harus isi form2 yg aneh2. Bagi yg suka deadline untuk check in, kayaknya ga bisa lgi nih, kecuali punya NPWP sendiri. Tapi itu juga harus bawa fotocopiannya.
Bagi yang menggunakan NPWP orang tua, harus menyerahkan fotocopy kartu keluarga.
Ribetnya...harus bawa2 berbagai jenis surat...
Tapi sekarang, kalau mau ke luarnegeri, harus menunjukkan NPWP, kalau tidak, bayar 3x lipat dari biasanya. Tidak hanya itu, juga harus isi form2 yg aneh2. Bagi yg suka deadline untuk check in, kayaknya ga bisa lgi nih, kecuali punya NPWP sendiri. Tapi itu juga harus bawa fotocopiannya.
Bagi yang menggunakan NPWP orang tua, harus menyerahkan fotocopy kartu keluarga.
Ribetnya...harus bawa2 berbagai jenis surat...

