0

Korupsi waktu

Posted by Desi on 12:56 PM
Di PCR, 1 jam pelajaran adalah 50 menit, jadi kalau 5 jam pelajaran totalnya 250 menit. Mata kuliah yang berjumlah 5 jam pelajaran ini biasanya di set menjadi 2 kali pertemuan. Pertemuan pertama 2 x 50 mnt dan yang kedua 3 x 50 mnt. Berarti setiap dosen punya kewajiban mengajar 50 mnt dikali dengan jumlah jam pelajaran dan setiap mahasiswa mempunyai hak yang sama dengan kewajiban si dosen.
Pertanyaan yang masih menjadi pemikiran ci saat ini adalah seandainya bahan yang hendak kita berikan pada mahasiswa telah mencapai sasaran atau tujuan nya telah terpenuhi kurang dari waktu yang telah ditetapkan tadi, dan perkuliahan selesai sebelum waktu tersebut. Apakah ini berarti kita melakukan korupsi waktu? Ci sering diskusikan masalah ini dengan beberapa teman yang punya pengalaman lebih dalam hal mengajar dibandingkan ici. Dan masukan dari teman-teman masuk akal sekali, klo memang tujuan sudah tercapai, dan mahasiswanya juga sudah paham, tidak masalah klo kita keluar lebih awal. Sebab waktu yang 50 mnt itu adalah waktu maksimal yang disediakan untuk kita melakukan proses belajar mengajar. Dan waktu tersebut ditetapkan dengan berbagai pertimbangan, seperti kemampuan fisik dan mental mhsw dalam belajar. Sistem belajar ini familiar dengan istilah SKS. Tujuan utama SKS yang ci ingat ( klo ga salah ) 1 jam tatap muka dg dosen + 2 jam belajar mandiri ( tolong dikoreksi ya klo ci salah ).
Jadi klo pun kita meyelesaikan proses belajar mengajar sebelum batas waktu, itu bukan korupsi waktu. Yang penting adalah kualitas, bukan kuantitasnya.
Ada yang punya pendapat lain?

0 Comments

Copyright © 2009 Edelweiss All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.